Tidak boleh bagi seorang muslim melakukannya. Jika memungkinkan, Engkau safar ke negeri perantauan bersama istrimu atau minta istrimu datang jika memungkinkan atau Engkau pulang menemui istrimu.Menurut beliau menelan sperma atau air mani adalah sesuatu yang haram karena beberapa alasan, yaitu:Apabila tidak ada aduan terkait gangguan yang dialami pi